INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap!!!

Kali ini saya akan membahas perihal PKN perihal Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, sebelum teman-teman membaca artikel ini alangkah baiknya baca dulu Arti Politik Luar Negeri Bebas Aktif biar ini sanggup dipahami dengan baik.

Kali ini saya akan membahas perihal PKN perihal Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap!!!

Landasan politik luar negeri Indonesia ialah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.

1. Pancasila sebagai Landasan idiil

Pancasila yang mencakup kelima silanya menjadi dasar bagi terlaksananya politik luar negeri Indonesia.

(1). Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini menjelaskan bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Tuhan membuat insan sederajat tanpa melihat perbedaan suku, agama, dan warna kulit. Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat di antara sesama manusia. Semua insan ialah sama, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak pula yang lebih rendah dari bangsa kita.

(2). Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menjelaskan bahwa insan harus diperlakukan secara adil dan martabat. Dengan demikian bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan.

(3). Sela Persatuan Indonesia
Sila ini menjelaskan bahwa bangsa Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan serta keluarga di atas kepentingan golongan ataupun sendiri.

(4). Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini menjelaskan bahwa segala problem harus diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(5). Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia ingin biar hasil-hasil pembangunan sanggup dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia secara adil.

2. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan keempat.

(1). Alinea I yang berbunyi "Bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya ialah itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

(2). Alinea IV yang berbunyi "Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial".

(3). Batang badan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 yang berbunyi: "Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".

(4). Batang badan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 yang berbunyi: "Presiden mengangkat duta dan konsul". Sementara dalam ayat 2 berbunyi: "Presiden mendapatkan duta dari negara lain".


Demikian klarifikasi lengkap mengenai Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi semua orang.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel