6 Subjek Aturan Internasional, Lengkap!!!
Subjek aturan internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemilu kewajiban berdasarkan aturan internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan aturan internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek aturan internasional.
Subjek Hukum Internasional
Dewasa ini subjek-subjek aturan internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, yaitu sebagai berikut.1. Negara
Menurut konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam aturan internasional adalah:
- Penduduk yang tetap.
- Wilayah tertentu.
- Pemerintah.
- Kemampuan untuk mengadakan korelasi dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional berdasarkan Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe yaitu sebagai berikut.
- Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, misalnya yaitu Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
- Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, misalnya yaitu World Bank, UNESCO, Internasional Monetary Fund, Internasional Labor Organization, dan lain-lain.
- Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya palang merah internasional hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun lantaran faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam korelasi dan aturan internasional menjadi sangat unik dan disamping itu juga menjadi sangat strategis.
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin ole Henry Dunant dan bergerak dibidang kemanusiaan.
Kegiatan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapat simpati dan meluas dibanyak negara, lalu membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayah.
Palang merah nasional dari negara-negara itu lalu dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Patikan diakui sebagai subjek aturan internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.
Perjanjian tersebut di sisi lain sanggup dipandang sebagai ratifikasi Italia atas keberadaan Tahta Suci sebagai pribadi aturan internasional yang bangun sendiri, walaupun kiprah dan kewenangannya, tidak seluas kiprah dan kewenangan negara, lantaran hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya mempunyai kekuatan etika saja.
Namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Khatolik sedunia, sudah diakui secara luas diseluruh dunia.
Oleh lantaran itu, banyak negara membuka korelasi diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di banyak sekali Negara.
5. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah aturan internasional yang menawarkan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara eksklusif kepada individu semakin bertambah pesat, terutama sehabis Perang Dunia II.
Lahirnya Deklarasi Universal perihal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi insan di banyak sekali kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan keberadaan individu sebagai subjek aturan internasional mandiri.
6. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multi nasional memang merupakan fenomena gres dalam aturan dan korelasi internasional. Eksistensinya sampaumur ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi.
Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan korelasi dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang lalu melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja kuat terhadap eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup aturan internasional itu sendiri.
Demikian klarifikasi Subjek Hukum Internasional ini, biar artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang, terimakasih.