INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Tata Cara Mengurus Mayat (Lengkap, Hingga Akhir)

Pengurusan mayat hukumnya fardu kifayah berdasarkan Jumur Ulama', aitu kewajiban bagi muslimin (Islam) yang akan gugur aturan wajibnya apabila telah ada dari muslimin lain yang mengerjakannya. Dalam hal ini ialah perawatan jenazah, apabila telah ada yang merawat jenazah, maka orang lain yang tidak ikut mengerjakan telah gugur kewajibannya. Sebaliknya apabila tidak ada yang mengerjakannya sama sekali, maka semua berdosa.

Perawatan mayat akan di jelaskan secara lengkap dari awal hingga final mencakup memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengubur jenazah. Adapun tahap-tahap pengurusan mayat yaitu sebagai berikut.

 yang akan gugur aturan wajibnya apabila telah ada dari muslimin lain yang mengerjakannya Tata Cara mengurus Jenazah (Lengkap, hingga Akhir)

A. Memandikan Jenazah

Jenazah yang wajib untuk dimandikan ialah sebagai berikut:
  • Jenazah muslim.
  • Mati bukan alasannya ialah perang membela agama Allah
Sedangkan orang yang memandikan mayat hendaknya orang muslim yang sanggup dipercaya. Hal ini dimaksudkan apabila mengetahui suatu malu atau cacat pada diri jenazah, mereka bisa menyimpannya, tidak diceritakan kepada orang lain.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Hendaknya yang memandikan mayat itu orang-orang yang terpercaya. (H.R. Ibnu Majah)

Jenazah pria hendaknya yang memandikan orang laki-laki, kecuali istrinya. Demikian pula halnya apabila mayat itu perempuan, hendaknya yang memandikan orang perempuan, kecuali suaminya.

1. Cara Memandikan Jenazah

  1. Dimulai dengan memijat penuh perutnya secara perlahan-lahan. Agar kotoran yang akan keluar sanggup keluar terlebih dahulu.
  2. Jenazah dibersihkan dari najis. Ketika membersihkan kem*lu*nnya, hendaknya memakai kain pelapis, alasannya ialah menyentuhnya haram hukumnya (kecuali suami-istri).
  3. Memandikan mayat hendaknya dilaksanakan dengan jumlah bilangan gasal, contohnya tiga kali, lima kali, atau kalau perlu hingga tujuh kali.
  4. Air yang dipakai untuk menyiram yang terakhir kali, hendaknya dicampur dengan kapur barus. Hal ini dimaksudkan supaya sanggup mengawetkan kulit dan mengusir serangga yang akan mengganggunya/
  5. Rambut mayat hendaknya dihanduki supaya cepat kering dan tidak terlalu membasahi kain kafan.
Saat mayat dimandikan harus diberi tabir atau pembatas supaya tidak terlihat dari pandangan umum (bukan/tidak daru arah atas sebagaimana biasanya).

Jenazah yang mengidap penyakit menular hendaknya ditaruh diatas bangku atau meja panjang yang agak tinggi. Hal ini dimaksudkan supaya penyakit yang ada pada mayat tidak menular kepada orang yang masih hidup. Air yang mengalir dari badan mayat hendaknya diatur, sehingga tidak mengganggu lingkungan.

2. Mengafani Jenazah

Mengafani mayat maksudnya membungkus mayat dengan kain kafan. Hukumnya fardu kifayah. Kain kafan hendaknya diperoleh dari harta yang halal. Harta mayat itu sendiri atau harta keluarga yang menanggungnya ketika masih hidup. Ketentuan tenaga mengafani mayat sama dengan ketentuan tenaga memandikan jenazah.

Cara mengafani jenazah:
  1. Disunahkan memakai tiga lapis untuk mayat pria dan lima lapis untuk mayat perempuan. Mengenai pembagian kain (untuk sarung, untuk baju, dan sebagainya) bukan merupakan keharusan. Ini hanyalah dilema teknis semata-mata. Hadis yang menjelaskan dilema ini tidak ada.
  2. Kain kafan hendaknya diusahakan yang berwarna putih dan cukup baik (tidak terlalu buruk dan tidak pula terlalu baik).
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Pakailah diantara pakaian-pakaiannmu yang putih warnanya, alasannya ialah pakaian putih itu sebaik-baiknya pakaian, dan kafanilah jenazahmu dengan (warna) itu. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud dan Ibnu 'Abbas)

Sabda Rasulullah saw. yang lain dalam terjemahannya, "Jika salah satu diantara kau menyelenggarakan (mengafani) saudaranya, hendaknya ia mempunyai kain kafan yang baik". (H.R. Ibnu Majjah, Abu Qatadah, dan Tirmizi)

Mengafani mayat secara berlebih-lebihan makruh hukumnya.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Jangan kau berlebih-lebihan dalam hal kafan, alasannya ialah itu (kafan) cepat rusak. (H.R. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis diatas, mengafani mayat hendaknya diusahakan secukupnya saja, tidak terlalu tebal dan tidak terlalu tipis, tidak terlalu mahal, dan tidak pula terlalu murah harganya supaya tidak termasuk dalam perbuatan tabzir.


B. Menyalatkan Jenazah

Seorang muslim yang meninggal, kemudian jenazahnya disalatkan oleh empat puuh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun (orang beriman), pasti Allah akan memberinya syafaat pada mayat itu. (H.R. Ahmad dan Muslim)

1. Jenazah yang Wajib Disalatkan

Jenazah yang wajib disalatkan ialah mayat muslim (bukan yang mati syahid, maka tidak perlu disalatkan). Menyalatkan mayat kafir atau musyrik haram hukumnya, walaupun mereka itu masih kerabat sendiri.

Firman Allah Swt.:

...وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ

Artinya:
Dan janganlah kau sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kau bangun (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya. (Q.S. At-Taubah: 84.

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ . وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ ۚ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ


Artinya:
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu ialah kaum kerabat (nya), setelah terang bagi mereka, bekerjsama orang-orang musyrik itu ialah penghuni neraka jahanam. Dan ajakan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah alasannya ialah suatu komitmen yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala terang bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu ialah musuh Allah maka Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim ialah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (Q.S. At-Taubah: 113-114)

2. Rukun Salat Jenazah

  1. Niat. Orang yang menyalatkan mayat hendaknya benar-benar  mempunyai niat untuk menyalatkannya. Perlu diingatkan bahwa niat tidak perlu dilafalkan/diucapkan secara lisan, melainkan cukup dengan hati.
  2. Berdiri (jika bisa berdiri).
  3. Membaca takbir 4 kali.
  4. Membaca Al-Fatihah dan salawat atas Nabi.
  5. Membaca do'a untuk jenazah.

3. Cara Melaksanakan Salat Jenazah

Salat mayat dikerjakan dengan berjama'ah, namun boleh juga dikerjakan dengan munfarid (sendirian).

Apabila jenazahnya pria hendaknya imam bangun lurus erat kepala, sedangkan untuk mayat wanita hendaknya imam bangun lurus di erat pinggannya. Sementara itu para makmum bangun dibelakang imam. Setelah imam dan makmum merapatkan di posisi yang benar, selanjutnya salat mayat dimulai dengan urutan sebagai berikut.
  1. Takbir pertama (takbiratul ihram), diteruskan membaca Al-Fatihah.
  2. Takbir kedua, diteruskan dengan membaca salawat atas Nabi.
  3. Takbir ketiga, diteruskan dengan do'a untuk jenazah.
  4. Takbir keempat, membaca do'a.
  5. Kemudian mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri.


C. Menguburkan Jenazah

Setelah dimandikan, dikafani, dan disalatkan, maka tahap terakhir dari perawatan mayat ialah memakamkannya.

1. Menyegerakan Pemakaman Jenazah

Menyegerakan pemakaman mayat hukumnya sunah. Maka setelah dipersiapkan segala sesuatunya hendaknya mayat segera dimakamkan, tidak ditunda-tunda. Kecuali ada hal-hal yang harus menundanya, Seperti apabila masih menunggu kedatangan sanak saudaranya yang jauh kawasan tinggalnya, kalau sekiranya tidak dikhawatirkan segera rusak (membusuk).

Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Cepat-cepatlah kau menyegerakan mayat (memakamkan). Karena kalau ia (orang) baik berarti kau segera mempertemukan beliau dengan alam baiknya. Sebaliknya kalau beliau (orang) jahat, maka keburukan yang kau letakkan diatas pundakmu.

2. Hal-hal yang Dimakruhkan Menjelang Proses Penguburan Jenazah

  1. Dzikir dengan bunyi nyaring.
  2. Mengiringi mayat dengan api pedupaan.
  3. Duduk sebelum selesai penguburan jenazah.


D. Takziyah

Kata takziyah berarti hiburan. Maksudnya mendatangi keluarga yang menerima petaka ajal salah satu dari anggota keluarganya, dengan maksud untuk menghibur hatinya. Setidaknya ikut serta mencicipi petaka yang menimpanya.

Takzuyah hukumnya sunah, berdasarkan hadis yang artinya:

Seorang mukmin yang tiba bertakziyah kepada saudara yang ditimpa musibah, maka akan diberi pakaian kebesaran Allah pada hari kiamat. (H.R. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Amar bin Hazm).

Takziyah sebaiknya dilakukan sebelum mayat dimakamkan. Dengan tujuan supaya sanggup membantu merawat jenazah, setidaknya ikut dalam menyalatkan dan menguburkannya.

Takziyah disunatkan hanya satu kali dan sebaiknya dilakukan terhadap seluruh mahir waris mayat. Namun demikian tidaklah tidak boleh kalau Takziyah dilakukan beberapa kali (misalnya dalam waktu tiga hari), selama kondisi masih memerlukan dan tidak mengakibatkan kerepotan bagi mahir waris itu sendiri.


E. Ziarah Kubur

Ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan As-Habussunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterima dari ayahnya, bahwa Nabi saw. bersabda yang artinya:

Dahulu saya melarang menziarahi kubur, kini berziarahlah kepadanya (kubur), alasannya ialah yang demikian itu akan mengingatkan kau akan hari akhirat.

Larangan Rasul untuk ziarah kubur pada awal perkembangan Islam itu ialah alasannya ialah masih dekatnya umat Islam kala itu dengan masa jahiliyah, disamping masih belum banyaknya mereka yang belum bisa meninggalkan ucapan-ucapan keji dan kotor (di ketika berziarah). Setelah umat Islam merasa tenteram (dengan Islam) serta mengetahui aturan-aturannya, maka mereka diizinkan untuk ziarah kubur.

Tata Caranya:
  1. Masuk ke kubur dengan cara yang sopan, tidak melangkahi kuburan seseorang atau duduk di atasnya. Cara menyerupai ini sangat tidak etis dan harus dijauhi. Tentang penggunaan bantalan kaki yang berupa sepatu atau sandal tidaklah terlarang, demi keselamatan kaki dan kesehatan.
  2. Duduk atau jongkok menghadap wajah mayat serta memberi salam dan mendoakannya.

Diriwayatkan bahwa:

Nabi saw. telah mengajarkan kepada para sobat ketika mereka pergi menziarahi kubur, supaya ada yang mengucapkan "Assalamualaikum hai penduduk kubur dari golongan yang beriman dan beragama Islam. Kami insya Allah juga akan menyusul di belakang. Kami memohon kepada Allah supaya kita semua dilimpahi keselamatan oleh Allah." (H.R. Ahmad, Muslim dan lain-lain dari Buraidah)


Demikian artikel ihwal tata cara pengurusan mayat ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda mengenai pengurusan jenazah. Terimakasih.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel