INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Kewenangan Peradilan Militer

Peradilan militer yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan aturan dan keadilan serta memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dalam peradilan militer terdapat istilah oditurat.

Oditurat yaitu tubuh pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia menurut pelimpahan dari panglima Tentara Nasional Indonesia dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Peradilan militer yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata  Kewenangan Peradilan Militer

Kewenangan Pengadilan Militer

Berikut yaitu kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

  1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melaksanakan tindak pidana yaitu prajurit, yang menurut undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau tubuh atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit menurut undang-undang, serta seseorang yang tidak masuk golongan yang tadi tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
  2. Memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata.
  3. Menggabungkan perkara somasi ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas undangan dari pihak yang dirugikan sebagai akhir yang ditimbulkan oleh tindakan pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari sebagai berikut.
  1. Pengadilan militer.
  2. Pengadilan militer tinggi.
  3. Pengadilan militer utama.
  4. Pengadilan militer pertempuran.


Demikian artikel mengenai kewenangan peradilan militer ini, biar artikel ini sanggup bermanfaat dan menambah wawasan anda.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel