INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

2 Macam Sumber Aturan Di Indonesia

Sumber aturan merupakan segala hal yang menimbulkan aturan dan memiliki kekuatan memaksa. Arti dari kekuatan memaksa di sini yaitu apabila seseorang melanggar aturan yang ada tersebut, maka ia akan dikenai hukuman yang tegas dan nyata. Sumber aturan dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber aturan materiel (welborn) dan sumber aturan formal.

Sumber aturan merupakan segala hal yang menimbulkan aturan dan memiliki kekuatan memaksa 2 Macam Sumber Hukum di Indonesia

1. Sumber Hukum Materiel (welborn)

Sumber aturan materiel (welborn) yaitu dogma dan perasaan individu serta pendapat umum yang memilih isi atau bahan hukum, isi atau bahan aturan materiel bersumber pada nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan, logika budi, serta jiwa bangsa. Substansi dari aturan materiel masih abnormal sehingga, oleh alasannya itu dikonkretkan, konkretisasi ini berwujud aturan formal.

2. Sumber Hukum Formal

Sumber aturan formal yaitu perwujudan isi atau bahan aturan materiel yang memilih berlakunya aturan itu sendiri. Berikut yaitu macam-macam sumber aturan formal.

a. Undang-Undang

Ada dua pengertian undang-undang yaitu undang-undang dalam arti materiel dan formal. Undang-undang dalam arti materiel yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi setiap warga negara. Adapun undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan yang alasannya bentuknya disebut sebagai undang-undang.

b. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

Kebiasaan yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat sebagai norma bersama. Meskipun tidak tertulis, kebiasaan menjadi salah satu norma aturan yang dipatuhi oleh anggota masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan aturan tertulis dalam problem tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun negara.

c. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai anutan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa. Ketika menciptakan yurisprudensi, seorang hakim tidaklah serta-merta menciptakan suatu keputusan tanpa melalui banyak sekali analisis. Pada umumnya hakim melaksanakan penafsiran-penafsiran pada dikala hendak menciptakan yurisprudensi. Berikut ini yaitu penafsiran-penafsiran tersebut.
  • Penafsiran secara historis yaitu penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.
  • Penafsiran autentik yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
  • Penafsiran teleologis yaitu metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang diadaptasi dengan perkembangan masyarakat dikala ini.
  • Penafsiran secara gramatikal yaitu penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
  • Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga dibutuhkan ditemukan satu kata kunci.

d. Traktat

Traktat yaitu perjanjian yang dibentuk oleh dua negara atau lebih mengenai problem tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Berikut yaitu tahap-tahap pembuatan traktat pada umumnya.
  • Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep.
  • Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau forum legislatif masing-masing negara yang menciptakan traktat.
  • Ratifikasi atau pengesahaan oleh kepala negara masing-masing negara yang terikat dalam traktat tersebut di seluruh wilayah negara, sehingga pada umumnya negara akan menjadikan traktat tersebut menjadi undang-undang.
  • Pengumuman dilakukan dengan penukaran piagam perjanjian.

e. Doktrin

Doktrin merupakan pendapat para hebat aturan terkemuka yang dijadikan sebagai dasar ataupun asas-asas penting dalam aturan dan penerapannya.


Demikian artikel mengenai 2 macam sumber aturan di Indonesia ini, biar artikel ini sanggup bermanfaat bagi semua orang.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel